| By Admin PA JPR,
on 13-04-2008 15:59
|
Views : 482 |
Favoured : 3 |
Published in : News, Latest |
Menurut Bagir Manan, pada prinsipnya, kecuali untuk putusan atau penetapan pengadilan, semua informasi pengadilan setidaknya harus dimuat (ditempel) di papan pengumuman di pengadilan. Jika sebuah pengadilan telah memiliki situs tersendiri, lanjut Bagir, informasi tersebut dapat dimuat di situsnya.
Mahkamah Agung dapat menyelesaikan perkara melebihi dari Jumlah perkara yang masuk. Penyelesaian perkara tentunya merupakan pencapaian yang signifikan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI rata-rata sebanyak 9.200 perkara tiap tahunnya. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam Pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2007 yang diselenggarakan di Ruang Kusumahatmadja, gedung MA, Jakarta Kamis (10/4). Pernyataan ketua MA tersebut didasarkan pada data bahwa tahun 2007, MA menerima 9.516 perkara, atau turun 0,09% dari tahun 2006. Sedangkan MA memutus 10.714 perkara , dan mengirimkan kembali 10.554 perkara ke pengadilan pengaju. Dijelaskan oleh Ketua MA, bahwa data yang ada pada Buku Laporan Tahunan 2007 adalah data keadaan perkara hingga 14 Maret 2008. Adapun jumlah keseluruhan perkara yang diputus antara 1 Januari – 31 Maret 2008 sebanyak 4.014 perkara. Dengan demikian jumlah keseluruhan perkara yang diputus periode 1 Januari 2007-31 Maret 2008 atau selama 15 bulan terakhir adalah 14.728 perkara.. Menurut Ketua MA dengan data tersebut terlihat bahwa sisa perkara belum putus yang masih harus ditangani oleh MA sampai tanggal 14 maret 2008 adalah sebanyak 9.388 perkara. Hal ini menunjukan penurunan dari sisa awal tahun 2007 yang berjumlah 12.025.
Keadaan ini, kata Ketua MA, sejalan dengan keinginan besar Mahkamah Agung dalam mengikis tunggakan perkara
“Penyelesaian perkara tentunya merupakan pencapaian yang signifikan mengingat jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI rata-rata sebanyak 9.200 perkara tiap tahunnya”, kata Ketua MA. Peredaran Perkara Membicarakan tentang status peredaran perkara, Bagir Manan menilai adanya kemajuan yang signifikan. Meskipun jumlah perkara beredar pada tahun 2007 sebanyak 20.319 perkara atau naik dari 18.913 pada tahun 2006, namun jumlah perkara yang berusia diatas dua tahun adalah 6.794 perkara atau menurun sekitar 19,98% dari data tahun lalu yang berjumlah 8.490 perkara. “Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung selain berhasil menangani perkara-perkara yang baru sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, juga telah secara sistematis mulai mengikis perkara-perkara yang merupakan tunggakan”, ujar penyandang gelar Master of Comparative Law Southern Methodist di University Law School Dallas Texas AS (1981). Keterbukaan Informasi Pengadilan Hal lain yang mendapat perhatian Ketua MA pada laporan tahunan 2007 ini adalah persoalan keterbukaan informasi di Pengadilan. Untuk upaya ini Ketua MA telah menetapkan SK Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Menurut Bagir Manan, pada prinsipnya, kecuali untuk putusan atau penetapan pengadilan, semua informasi pengadilan setidaknya harus dimuat (ditempel) di papan pengumuman di pengadilan. Jika sebuah pengadilan telah memiliki situs tersendiri, lanjut Bagir, informasi tersebut dapat dimuat di situsnya.
Khusus untuk putusan atau penetapan, lanjut Bagir, maka pengadilan perlu mengumumkan dalam situs (apabila mempunyai situs tersendiri) atau wajib memberikan salinan fotocopy-nya apabila diminta.
Untuk menjaga privasi serta martabat pihak-pihak tertentu dalam perkara-perkara seperti kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana kesusilaan, adopsi anak, tindak pidana anak atau perkara yang berhubungan dengan perkawinan, dalam keputusan ini diatur tata cara untuk mengaburkan identitas mereka sebelum suatu putusan pengadilan di umumkan di dalam situs atau diberikan kepada peminta informasi.
“Mahkamah Agung kini sedang menyusun suatu panduan untuk memahami SK 144, kini sedang dalam proses kajian dan akan dicetak dalam waktu dekat. Namun hal terpenting adalah masyarakat dapat menggunakan SK ini sebagai dasar dalam meminta informasi dari pengadilan. ”, tegas pria kelahiran Lampung, 6 Oktober 1941 ini. Kearifan Publik Dalam pidato tahunan Ketua MA ini, Bagir Manan meminta kearifan publik dalam menilai ikhtiar pembaruan yang telah dan sedang dilakukan Mahkamah Agung. Dengan tradisi Ketua Mahkamah Agung menyampaikan laporan tahunan, Bagir Manan mengharapkan publik akan memperoleh gambaran yang lebih tepat mengenai segala usaha yang sedang dan telah dilakukan dan telah dicapai selama ini.
“Kami warga peradilan berpendirian bahwa usaha yang sedang dan telah dilakukan masih belum tiba pada tempat yang kami harapkan sendiri. Karena itu kerja keras masih harus berlanjut dimasa-masa mendatang”, ungkapnya. Ketua Mahkamah Agung juga mengakui bahwa masih terlalu banyak hal yang belum dicapai, tetapi dalam kejernihan akal budi, semestinya sulit untuk membantah, menampik, atau menganggap tidak ada perubahan, tidak ada kemajuan.
“Untuk mencapai lebih cepat pada tempat yang dituju, selain janji kami untuk tetap bekerja keras, tidak kalah penting dukungan dari semua pihak baik dari aparatur negara dan pemerintahan maupun masyarakat”, ungkapnya penuh harap
Menurut Bagir Manan, pada saat arus kebangkitan internal mulai menggeliat dengan kuat, bukan waktunya untuk terus menerus melontarkan ucapan-ucapan yang sangat merisaukan bahkan melukai.
“Pada saat ini dunia peradilan yang sedang bangkit, sangat membutuhkan dorongan untuk lebih melancarkan roda perubahan yang sedang bertiup kencang. Warga peradilan diseluruh tanah air mendambakan terus menerus peringatan, kritikan, pendapat. Namun dipihak lain, juga berharap untuk mengendorkan cara-cara atau ucapan yang sulit dilupakan karena terlalu tajam mengiris setiap nurani yang wajar”, ujarnya. Laporan Tahunan ke-4
Dalam sejarah Mahkamah Agung, laporan tahunan yang disampaikan kepada publik ini merupakan laporan tahunan ke-empat, sejak dimulainya tahun 2004 yang lalu.
Laporan tahunan yang digelar dalam rapat pleno khusus MA ini dihadiri oleh seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding, pimpinan pengadilan tingkat pertama di jabodecitabek, sejumlah undangan dari pejabat sipil dan militer serta beberapa perwakilan negara donor.
Sumber: www.badilag.net Last update : 13-04-2008 15:59
|
|
|