Jam Anda

Support Online
Cs 01
Telephone number of Cs 01 085649552108
Cs 02
Telephone number of Cs 02 081248380028
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini1114
mod_vvisit_counterKemarin1022
mod_vvisit_counterMinggu Ini3291
mod_vvisit_counterMinggu Lalu6923
mod_vvisit_counterBulan Ini7454
mod_vvisit_counterBulan Lalu15147
mod_vvisit_counterJumlah22602
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

SK Tim IT 2009


 

 

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA

Nomor : W25-A1/659/HM.02.3/XI/2009

T  E N T A N G

TIM PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA

 


Menimbang

:

a.

Bahwa dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas-tugas Peradilan pada Pengadilan Agama kelas IB Jayapura dan jajarannya, baik dalam bidang administrasi umum dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu untuk menjadikan website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura sebagai sarana untuk tercapainya maksud tersebut;

 

 

b.

Bahwa untuk menjamin agar hal tersebut dalam dictum (a) dapat terlaksana dengan baik dan tertib, dipandang perlu untuk membentuk tim pengelola website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura dengan keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura;

 

 

c.

Bahwa mereka yang nama-nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota tim dimaksud.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009;

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006;

Memperhatikan

:

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan;

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA TENTANG TIM PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA.

PERTAMA

:

Menetapkan tugas-tugas tim pengelola website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran II Surat Keputusan ini;

KEDUA

:

Dalam melaksanakan tugas dimaksud adalah penggabungan informasi yang harus diumumkan dengan informasi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 22 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007;

KETIGA

:

Tim pengelola website Pengadilan Agama kelas IB jayapura yag dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan keterbukaan informasi di Pengadilan ini dijatuhi sanksi administrasi;

KEEMPAT

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

 

 

LAMPIRAN      : keputusan ketua pengadilan agama jayapura

 

 NOMOR                       : W25-A1/659.a/HM.02.3/XI/2009

TANGGAL                    : 17 NOVEMBER 2009

 

TENTANG

TIM PELAKSANA TUGAS PENGELOLA WEBSITE

PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA

 

 
 

Penanggung Jawab               : Drs. Bardis, M.H

 

Dewan pakar                         : Drs. Aunur Rofiq, M.H

 

Pimpinan Redaksi                 : Dra. Hj. Fitriani

 

Sekretaris Redaksi               :

·         Nurdin Sanmas, S.HI

·         Abd.Rauf Ahmad, S.Ag

 

Dewan Redaksi                      :

·         Drs. Imam marnoto, S.H., M.H

·         Dra. Medang, M.H

·         Drs.Moh. Mukti

·         Wa’ani, S.H

·         Endah Prastiwi S

·         Ridwan Kadir

·         Haruddin Timung, S.HI

·         Sapuan,S.HI

 

Redaktur                                :

·         Rohayatun, S.HI

·         Padhlilah Mus, S.HI

·         Heny K. Iriana, S.H

·         Ruslan

·         Dianita Nuryani Putri

·         Saiful Mujib

·         Syahruddin, S. HI.

 
Warga PA Jayapura
Link Peradilan

RUANG KOMENTAR
Login Form