SK Tim IT 2009
| SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA Nomor : W25-A1/659/HM.02.3/XI/2009 T E N T A N GTIM PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA |
| Menimbang | : | a. | Bahwa dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas-tugas Peradilan pada Pengadilan Agama kelas IB Jayapura dan jajarannya, baik dalam bidang administrasi umum dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu untuk menjadikan website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura sebagai sarana untuk tercapainya maksud tersebut; |
|
|
| b. | Bahwa untuk menjamin agar hal tersebut dalam dictum (a) dapat terlaksana dengan baik dan tertib, dipandang perlu untuk membentuk tim pengelola website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura dengan keputusan Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura; |
|
|
| c. | Bahwa mereka yang nama-nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota tim dimaksud. |
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; |
|
|
| 2. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009; |
|
|
| 3. | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006; |
| Memperhatikan | : | Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; | |
| M E M U T U S K A N | |||
| Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA TENTANG TIM PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA. | |
| PERTAMA | : | Menetapkan tugas-tugas tim pengelola website Pengadilan Agama Kelas IB Jayapura sebagaimana yang disebutkan dalam lampiran II Surat Keputusan ini; | |
| KEDUA | : | Dalam melaksanakan tugas dimaksud adalah penggabungan informasi yang harus diumumkan dengan informasi yang dapat diakses publik sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 22 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007; | |
| KETIGA | : | Tim pengelola website Pengadilan Agama kelas IB jayapura yag dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan keterbukaan informasi di Pengadilan ini dijatuhi sanksi administrasi; | |
| KEEMPAT | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
| |
LAMPIRAN : keputusan ketua pengadilan agama jayapura
NOMOR : W25-A1/659.a/HM.02.3/XI/2009
TANGGAL : 17 NOVEMBER 2009
| TENTANG TIM PELAKSANA TUGAS PENGELOLA WEBSITE PENGADILAN AGAMA KELAS IB JAYAPURA
|
Penanggung Jawab : Drs. Bardis, M.H
Dewan pakar : Drs. Aunur Rofiq, M.H
Pimpinan Redaksi : Dra. Hj. Fitriani
Sekretaris Redaksi :
· Nurdin Sanmas, S.HI
· Abd.Rauf Ahmad, S.Ag
Dewan Redaksi :
· Drs. Imam marnoto, S.H., M.H
· Dra. Medang, M.H
· Drs.Moh. Mukti
· Wa’ani, S.H
· Endah Prastiwi S
· Ridwan Kadir
· Haruddin Timung, S.HI
· Sapuan,S.HI
Redaktur :
· Rohayatun, S.HI
· Padhlilah Mus, S.HI
· Heny K. Iriana, S.H
· Ruslan
· Dianita Nuryani Putri
· Saiful Mujib
· Syahruddin, S. HI.


085649552108
ghuroba
yahoo.co.id








