Jam Anda

Support Online
Cs 01
Telephone number of Cs 01 085649552108
Cs 02
Telephone number of Cs 02 081248380028
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini1196
mod_vvisit_counterKemarin1282
mod_vvisit_counterMinggu Ini7642
mod_vvisit_counterMinggu Lalu6923
mod_vvisit_counterBulan Ini11805
mod_vvisit_counterBulan Lalu15147
mod_vvisit_counterJumlah26953
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Jayapura dalam tenggang waktu :
a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di Pengadilan Agama Jayapura (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Jayapura oleh Pengadilan Agama Jayapura selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. 
7. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Jayapura ke Pengadilan Agama Jayapura untuk disampaikan kepada para pihak. 
8. Pengadilan Agama Jayapura menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
a. Untuk perkara cerai talak :
1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b.  Untuk perkara cerai gugat :
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas; 
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Jayapura.
 
Warga PA Jayapura
Link Peradilan

RUANG KOMENTAR
Login Form