|
AusAID
sebagai lembaga donor yang mendanai kerjasama tersebut kini membentuk
AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) untuk mengisi masa
transisi sebelum ditandatanganinya proyek kerjasama yang direncanakan
mulai berlaku awal 2011. Australia diwakili AusAID dan Indonesia yang
dipimpin oleh Bappenas sampai dengan Desember tahun ini masih dalam
proses penyusunan proposal dan desain kerjasama.
Karena
kerjasama dengan LDF masih menyisakan beberapa program yang belum
terselesaikan, Cate Sumner, Lead Advisor of LDF, Rabu (3/2) kemarin
bertempat di kantor Badilum mengundang Dirjen Badilag dan Badilum untuk
mendiskusikan kelanjutan program-program tersebut.
“Apa
saja program kerjasama dengan LDF yang belum terselesaikan,” tanya Cate
Sumner. “Apa saja yang menjadi priotitas yang harus diselesaikan pada
tahun ini. Meski LDF sudah selesai tapi saya masih ditugaskan untuk
membantu penyelesaian program-program tersebut,” lanjut Cate.
Ditanya mengenai hal tersebut, Dirjen Badilag Wahyu Widiana menggarisbawahi tiga hal penting yang menjadi concern utama.
Perkara Prodeo dan Sidang Keliling
“Saya
lumayan kecewa jika anggaran untuk prodeo dan sidang keliling untuk
tahun ini menurun. Meski belum saya check secara menyeluruh, tapi dari
beberapa Pengadilan Agama saya tahu anggaran untuk dua hal tersebut
menunjukkan penurunan,” ungkap wahyu.
Padahal,
tambah Wahyu, Perkara Prodeo dan Sidang Keliling sudah menjadi ‘icon’
peradilan dalam usaha mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat yang
kurang mampu. Selama ini Badilag selalu memotivasi PA-PA untuk sidang
keliling dan prodeo tapi kalau akhirnya usaha tersebut tidak didukung
anggaran yang memadai maka ditakutkan akan mengendurkan semangat.
Karena itu Dirjen meminta agar ada keseriusan usulan dan monitoring anggaran untuk dua hal diatas.
Ungkapan
Dirjen Badilag disambut Cate Sumner dengan menyajikan data mutakhir
tentang sidang keliling dan prode. Dari data yang diambil dari Database
pelaporan perkara via SMS, Cate menyebut ada 157 PA yang secara rutin
mengirimkan laporan bulanan. Dari ke 157 PA tersebut rata-rata
penyerapan anggaran untuk prodeo dan sidang keliling sangat tinggi,
berkisar 70 – 80 %.
“Akses
masyarakat miskin ke PA juga meningkat 10 kali lipat dalam 2 tahun
terakhir ini,” jelas Cate yang berjanji akan berusaha membantu
meyakinkan para penentu kebijakan dalam anggaran akan pentingnya sidang
keliling dan perkara prodeo.
Publikasi Putusan
Dirjen
juga menjelaskan bahwa Badilag menaruh perhatian yang sangat besar
terhadap peningkatan pelayanan publik, terutama dalam publikasi
putusan. Dari hasil survey, kata Dirjen, banyak sekali masyarakat yang
mengeluhkan pelayanan dalam pemberian salinan putusan.
Undang-Undang
terbaru tentang Peradilan Agama, lanjut Wahyu, menentukan putusan harus
diserahkan dalam waktu 14 hari setelah dibacakan. Ditambah lagi dengan
UU KIP yang akan berlaku April mendatang serta UU pelayanan Publik.
“Publikasi putusan ini harus sesegera mungkin dilakukan oleh semua PA
dan PTA di Indonesia,” Wahyu menekankan.
Menanggapi
hal ini Cate berjanji akan mengadakan workshop yang akan diikuti oleh
perwakilan PTA se Indonesia yang direncanakan pada Maret yang akan
datang.
“Satu
PTA satu orang perwakilan. Saya ingin pada workshop tersebut perwakilan
PTA tersebut membawa seluruh putusan tahun 2009 yang akan dianonimisasi
dan kemudian dipublikasikan di www.asianlii.org dan website masing-masing,” jelas Cate Sumner.
“Yang saya tahu baru ada 12 PTA yang mempublikasikan putusannya di asianlii,” imbuhnya lagi.
Client Service
Sejak
2007 Badilag sudah menginisiasi pelaksanaan client service setelah
melakukan studi banding ke Family Court of Australia dan Federal Court
of Australia. “Kita selalu katakan kepada PA-PA untuk melaksanakan
client service ini. Yang berperkara tidak boleh bertemu dengan para
pejabat pengadilan seperti hakim dan panitera,” kata Wahyu.
Terlebih
Mahkamah Agung juga sedang menggalakkan keberadaan Information Desk
untuk menangani pelayanan informasi bagi masyarakat luar. Badilag terus
berusaha mengembangkan hal ini walaupun pada kenyataannya masih ada
sebagian pengadilan agama yang belum mengimplementasikannya karena
kendala tempat dan lain sebagainya.
Untuk
point ini kemudian disepakati bahwa kedepan Badilag dan Badilum dengan
melibatkan beberapa NGO akan membentuk small group untuk membuat
standar pelayanan (service charter) yang diterapkan secara seragam di
seluruh pengadilan di Indonesia.
Pedoman
penjelasan mengisi formulir (gugatan) juga penting, kata Cate sambil
merujuk kepada hasil riset. “Pedoman penjelasan ini layaknya seperti
pedoman pada pengisian formulir pajak. Ini akan sangat membantu
masyarakat,” kata Cate.
Dalam
kesempatan ini Dirjen Badilag mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada AusAID dan LDF yang selama beberapa tahun
belakangan ini banyak mensupport beberapa program Badilag.
|