Jam Anda

Support Online
Cs 01
Telephone number of Cs 01 085649552108
Cs 02
Telephone number of Cs 02 081248380028
Jumlah Pengunjung
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini1127
mod_vvisit_counterKemarin1022
mod_vvisit_counterMinggu Ini3304
mod_vvisit_counterMinggu Lalu6923
mod_vvisit_counterBulan Ini7467
mod_vvisit_counterBulan Lalu15147
mod_vvisit_counterJumlah22615
Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks
English Meeting Club Mengenai Access to Justice

By Sapuan, on 04-02-2010 04:39

Views : 205

Favoured : 3

Published in : News, Latest


 Tidak Mustahil, Biaya Perkara Perceraian Digratiskan
 Jakarta l badilag.net (3/2)
salman_english.jpg
Dari kiri ke kanan: Moderator Ratu Ayu Rahmi, narasumber Salman, Dirjen Badilag Wahyu Widiana dan Ketua Panitia Achmad Cholil.

Diskusi English Meeting Club kembali menyuguhkan pertukaran pikiran yang menarik. Berkaitan dengan tema besar “Access to Justice”, muncul gagasan agar biaya perkara perceraian digratiskan. Gagasan ini disampaikan Salman, SHI, MA, calon hakim dari PA Cilegon, Banten, Selasa (2/1), di Gedung Badilag. Diskusi ini diikuti 30 peserta yang kebanyakan hakim. Dirjen Badilag Wahyu Widiana juga mengikuti kegiatan bulanan ini.

 

 

“Prinsip umum penanganan perkara perdata adalah No Cost, No Case,” ujar Salman, berbekal bahan presentasi berjudul “Implementing Free-Cost for Divorce Case in Religious Court”. Prinsip tersebut sesuai dengan Pasal 121 HIR. Namun, prinsip tersebut ada pengecualiannya, yaitu untuk perkara prodeo buat masyarakat miskin atau untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini merujuk kepada Pasal 91A UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Menurut Salman, yang berhak berperkara gratis bukan hanya orang miskin, tapi seluruh masyarakat. Salman menegaskan, masyarakat sudah membayar pajak dalam berbagai sektor. Dengan begitu, sudah sepatutnya negara tidak lagi membenani masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara perceraiannya di PA.

Ada empat alasan, kata Salman, yang bisa dijadikan acuan untuk membebaskan biaya perkara perceraian. Pertama, perceraian tergolong semi-public law. Artinya, pada dasarnya ia adalah perkara perdata, namun penyelesaiannya tak ubahnya perkara pidana.

“Kalau perkara perdata, mestinya ada alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tetapi kenyataannya, perceraian untuk orang Islam harus diselesaikan di PA,” ujar Salman. Karena bukan perkara perdata murni, maka konsekwensinya, negara punya kewajiban untuk menanggung biaya perkara perceraian.

Alasan kedua, masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal. Dengan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara perceraian, masyarakat akan mendapatkan pelayanan sebagaimana yang mereka dambakan.

Alasan ketiga, sebagian besar biaya perkara diperlukan untuk proses panggilan (relaas). Menurut Salman, memanggil para pihak secara sah dan patut adalah pekerjaan keseharian juru sita pengganti. Untuk itu, mereka mendapatkan gaji dan fasilitas negara sehingga tidak perlu lagi memperoleh tambahan biaya yang dipungut dari masyarakat. “Mereka juga mendapatkan remunerasi,” tandasnya.

Alasan keempat, selama ini ada perbedaan jumlah biaya perkara antara satu perkara dengan perkara yang lain. Maksudnya, tidak ada tarif yang sama pada jenis perkara yang sama.

“Pembebasan biaya perkara perceraian ini akan menjadi lompatan hukum dalam mewujudkan prinsip-prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah,” Salman menegaskan. Meski demikian, dia menyadari bahwa untuk mewujudkannya tidaklah gampang. Diperlukan payung hukum baru yang pembuatannya memerlukan proses legislasi. Sebab, Perma No. 2 Tahun 2009 tentang Biaya Perkara tidak mengatur hal ini.

Selain itu, menurut Salman, anggaran untuk perkara prodeo harus ditambah. Hal lain yang tidak kalah penting adalah memperluas publikasi mengenai terobosan ini di pengadilan-pengadilan. “Jangan sampai informasi itu ditaruh di tempat yang tersembunyi,” serunya.

Sejumlah peserta diskusi, yang kebanyakan hakim, kurang sependapat dengan gagasan Salman. “Pelayanan public tidak harus gratis. Yang penting transparan dan akuntabel,” kata Ahmad Syatiri, calon hakim PA Tigaraksa.

Achmad Cholil, hakim PA Pandeglang, mempertanyakan konsep perdata dan pidana yang dipakai Salman. Menurut Cholil, perkara perceraian adalah masalah privat, sehingga Negara tidak boleh melakukan intervensi. Negara juga tidak punya kewajiban membiayai perkara perceraian.

Sementara itu Sofau Qolbi, calon hakim PA Jakarta Timur, mengaku sangat terkejut oleh gagasan radikal yang dilontarkan Salman. “Sayangnya latar belakang gagasan ini tidak diuraikan dengan baik,” ujarnya.

Beberapa peserta diskusi lainnya lebih mempersoalkan dampak digratiskannya perkara cerai. Muncul kekhawatiran, jumlah perkara di PA akan meningkat drastis. Apalagi, selama ini, mayoritas perkara yang diselesaikan PA adalah perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana memberi apresiasi positif terhadap gagasan Salman. “Ini ide yang sangat brilian. Tapi political will sangat-sangat penting. Karena itu saya akan menyosialisasikannya,” kata Dirjen.

(hermansyah)



Last update : 04-02-2010 04:46

   
Quote this article in website
Favoured
Print
Send to friend
Related articles
Save this to del.icio.us

Users' Comments  RSS feed comment
 

Average user rating

   (0 vote)

 


Add your comment
Name
E-mail
Title  
Comment
 
Available characters: 600
   Notify me of follow-up comments
   
   

No comment posted



mXcomment 1.0.9 © 2007-2010 - visualclinic.fr
License Creative Commons - Some rights reserved
 
Warga PA Jayapura
Jajak Pendapat
Bagaimana Tampilan Website Ini?
 
Link Peradilan

RUANG KOMENTAR
Login Form