|
“Prinsip umum penanganan perkara perdata adalah No
Cost, No Case,” ujar Salman, berbekal bahan presentasi berjudul
“Implementing Free-Cost for Divorce Case in Religious Court”. Prinsip
tersebut sesuai dengan Pasal 121 HIR. Namun, prinsip tersebut ada
pengecualiannya, yaitu untuk perkara prodeo buat masyarakat miskin atau
untuk kasus-kasus tertentu. Hal ini merujuk kepada Pasal 91A UU No. 50
Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Menurut
Salman, yang berhak berperkara gratis bukan hanya orang miskin, tapi
seluruh masyarakat. Salman menegaskan, masyarakat sudah membayar pajak
dalam berbagai sektor. Dengan begitu, sudah sepatutnya negara tidak
lagi membenani masyarakat yang ingin menyelesaikan perkara
perceraiannya di PA.
Ada
empat alasan, kata Salman, yang bisa dijadikan acuan untuk membebaskan
biaya perkara perceraian. Pertama, perceraian tergolong semi-public
law. Artinya, pada dasarnya ia adalah perkara perdata, namun
penyelesaiannya tak ubahnya perkara pidana.
“Kalau
perkara perdata, mestinya ada alternative penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. Tetapi kenyataannya, perceraian untuk orang Islam harus
diselesaikan di PA,” ujar Salman. Karena bukan perkara perdata murni,
maka konsekwensinya, negara punya kewajiban untuk menanggung biaya
perkara perceraian.
Alasan
kedua, masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal. Dengan
dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara perceraian, masyarakat
akan mendapatkan pelayanan sebagaimana yang mereka dambakan.
Alasan
ketiga, sebagian besar biaya perkara diperlukan untuk proses panggilan
(relaas). Menurut Salman, memanggil para pihak secara sah dan patut
adalah pekerjaan keseharian juru sita pengganti. Untuk itu, mereka
mendapatkan gaji dan fasilitas negara sehingga tidak perlu lagi
memperoleh tambahan biaya yang dipungut dari masyarakat. “Mereka juga
mendapatkan remunerasi,” tandasnya.
Alasan
keempat, selama ini ada perbedaan jumlah biaya perkara antara satu
perkara dengan perkara yang lain. Maksudnya, tidak ada tarif yang sama
pada jenis perkara yang sama.
“Pembebasan
biaya perkara perceraian ini akan menjadi lompatan hukum dalam
mewujudkan prinsip-prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya
murah,” Salman menegaskan. Meski demikian, dia menyadari bahwa untuk
mewujudkannya tidaklah gampang. Diperlukan payung hukum baru yang
pembuatannya memerlukan proses legislasi. Sebab, Perma No. 2 Tahun 2009
tentang Biaya Perkara tidak mengatur hal ini.
Selain
itu, menurut Salman, anggaran untuk perkara prodeo harus ditambah. Hal
lain yang tidak kalah penting adalah memperluas publikasi mengenai
terobosan ini di pengadilan-pengadilan. “Jangan sampai informasi itu
ditaruh di tempat yang tersembunyi,” serunya.
Sejumlah
peserta diskusi, yang kebanyakan hakim, kurang sependapat dengan
gagasan Salman. “Pelayanan public tidak harus gratis. Yang penting
transparan dan akuntabel,” kata Ahmad Syatiri, calon hakim PA
Tigaraksa.
Achmad
Cholil, hakim PA Pandeglang, mempertanyakan konsep perdata dan pidana
yang dipakai Salman. Menurut Cholil, perkara perceraian adalah masalah
privat, sehingga Negara tidak boleh melakukan intervensi. Negara juga
tidak punya kewajiban membiayai perkara perceraian.
Sementara
itu Sofau Qolbi, calon hakim PA Jakarta Timur, mengaku sangat terkejut
oleh gagasan radikal yang dilontarkan Salman. “Sayangnya latar belakang
gagasan ini tidak diuraikan dengan baik,” ujarnya.
Beberapa
peserta diskusi lainnya lebih mempersoalkan dampak digratiskannya
perkara cerai. Muncul kekhawatiran, jumlah perkara di PA akan meningkat
drastis. Apalagi, selama ini, mayoritas perkara yang diselesaikan PA
adalah perkara perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Dirjen
Badilag Wahyu Widiana memberi apresiasi positif terhadap gagasan
Salman. “Ini ide yang sangat brilian. Tapi political will sangat-sangat
penting. Karena itu saya akan menyosialisasikannya,” kata Dirjen.
(hermansyah)
|