|
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Fadlil,
membaca sumpah jabatannya.
Fadlil
dan Hamdan ditetapkan menjadi hakim konstitusi berdasarkan Keputusan
Presiden Nomer 1/P/2010 tertanggal 6 Januari 2010. Fadlil diajukan oleh
Mahkamah Agung dan akan menggantikan posisi Maruarar Siahaan. Sementara
itu, Hamdan diajukan pemerintah dan akan menggantikan posisi Abdul
Mukhtie Fadjar.
Pengucapan
sumpah ini dihadiri Presiden dan Wakil Presiden beserta sejumlah
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Hadir pula pimpinan Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dari kalangan peradilan agama, yang
hadir di antaranya Dirjen Badilag, Ketua dan Panitera/Sekretaris PTA
Yogyakarta.
Keterangan: Selama menjadi hakim tinggi PTA Jakarta,
Ahmad Fadlil Sumadi pernah diperbantukan menjadi Sekretaris Wakil Ketua
MA, Taufik, SH. dan panitera MK (2003-2008).
“Kami mengucapkan
selamat dan bangga atas ditetapkannya Bapak Ahmad Fadlil Sumadi sebagai
hakim konstitusi,” kata Dirjen Badilag, Wahyu Widana. Menurutnya,
Fadlil adalah salah satu putra terbaik peradilan agama. Integritas dan
kapasitas keilmuannya sangat layak diteladani.
Hakim Plus Akademisi
Ahmad
Fadlil Sumadi bukan hakim biasa. Sebagaimana hakim konstitusi lainnya,
Fadlil juga seorang akademisi. Selain memahami seluk-beluk hukum
perdata agama, dia juga menguasai hukum tata negara.
“Saat
ini, saya sedang menempuh S3 Hukum Tata Negara di Undip,” kata Fadlil
kepada badilag.net beberapa waktu lalu. Hakim kelahiran Kendal, 22
Agustus 1952 ini meraih gelar sarjana mudanya di Unissula. Gelar
sarjana penuh didapatnya dari IAIN Wali Songo. Setelah itu, Fadil
kuliah S-1 lagi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Pendidikan pasca sarjana ditempuhnya di UII Yogyakarta, dengan memilih
konsentrasi Hukum Tata Negara.
Selaku
akademisi, Fadlil mengajar di IAIN Wali Songo Semarang, Universitas
Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Universitas Muhammadiyah
Surakarta (UMS), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakata, dan
Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta.
Dengan
keahliannya di bidang Hukum Tata Negara, Fadlil pernah mencurahkan
tenaganya untuk MK. Selama lima tahun, 2003-2008, Fadlil diperbantukan
MA untuk menjadi panitera MK. “Saya bekerja di MK sejak MK berdiri,
sewaktu dipimpin Pak Jimly Ashshiddiqie. Saya sudah menjadi keluarga
besar MK,” ujarnya. Karena itu, MK bukanlah tempat kerja yang asing
baginya.
Kini, setelah sempat setahun kembali ke peradilan agama, Fadlil balik lagi
ke MK. Statusnya bukan lagi panitera, melainkan hakim konstitusi.
Dialah satu-satunya hakim konstitusi yang berlatar belakang peradilan
agama. (hermansyah)
|